Pelaksanaan ujian ini dilaksanakan untuk memenuhi SK Dirjen No. 4831 tahun 2018 tentang Rekognisi Lulusan Pondok Pesantren melalui Ujian Kesetaraan. Selain jenjang Ulya, ujian sekolah juga akan digelar untuk jenjang Wustho (setara SMP/MTs) dan Ula (setara SD/MI).
“Melalui pelaksanaan ujian PKPPS tahun ini diharapkan pondok pesantren sudah mampu menerapkan konsep merdeka belajar yang menjadi program kurikulum pendidikan Indonesia dimana Satuan Pendidikan dilatih dapat menyusun soal sesuai dengan kaidah-kaidah pendidikan pengajaran, yang meliputi ujian kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skill) dan kemampuan berpikir tingkat rendah (lower order thinking skill).” .